Ia mencontohkan adanya sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat bersinggungan bahkan melintasi jalan maupun sungai.
Kondisi tersebut, menurut Adian, menunjukkan bahwa penerbitan izin dan sertifikat harus dilakukan dengan perencanaan serta data yang lebih akurat.
Adian juga menyinggung persoalan masyarakat transmigran yang dipindahkan dari Pulau Jawa ke sejumlah wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada era 1970-an hingga 1980-an.
Masyarakat ketika itu mendapatkan lahan untuk dikelola. Namun, setelah puluhan tahun, sebagian lahan yang mereka tempati justru diketahui berada di dalam kawasan hutan sehingga menimbulkan persoalan baru terkait penguasaan dan pemanfaatannya.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujar Adian.

NOW ON AIR SSFM 100

