Khozin mencontohkan persoalan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir.
Tanah tersebut tidak selalu dapat langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria karena dapat berhadapan dengan aturan lain yang mengategorikannya sebagai aset negara.
Persoalan serupa juga terlihat dalam pengelolaan data pertanahan. Khozin menyebut kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing sehingga proses sinkronisasi status, penguasaan, serta batas lahan menjadi tidak mudah.
“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar Khozin.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat persoalan administrasi berkembang menjadi konflik di lapangan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai kepentingan dan regulasi sektoral.

NOW ON AIR SSFM 100

