Selasa, 15 September 2026

RUU Reforma Agraria Diharapkan Jadi Jalan Keluar Konflik dan Ketimpangan Tanah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Adian Yunus Yusak Napitupulu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: istimewa

Khozin mencontohkan persoalan tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir.

Tanah tersebut tidak selalu dapat langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria karena dapat berhadapan dengan aturan lain yang mengategorikannya sebagai aset negara.

Persoalan serupa juga terlihat dalam pengelolaan data pertanahan. Khozin menyebut kementerian dan lembaga masih memiliki basis data masing-masing sehingga proses sinkronisasi status, penguasaan, serta batas lahan menjadi tidak mudah.

“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar Khozin.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat persoalan administrasi berkembang menjadi konflik di lapangan. Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi payung hukum yang menyatukan berbagai kepentingan dan regulasi sektoral.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
26o
Kurs