Selasa, 15 September 2026

RUU Reforma Agraria Diharapkan Jadi Jalan Keluar Konflik dan Ketimpangan Tanah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Adian Yunus Yusak Napitupulu Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR dalam Media Briefing bertema RUU ‘Pengaturan Reforma Agraria’ di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: istimewa

Menurut Adian, persoalan tersebut menjadi alasan penting bagi negara untuk mengubah cara pandang dalam menangani persoalan tanah.

Ia menilai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah menyediakan prinsip dasar dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Persoalannya, kata dia, terletak pada implementasi serta munculnya berbagai regulasi sektoral yang kemudian mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan masing-masing.

Di sisi lain, Azis Subekti anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, reforma agraria tidak boleh dipersempit hanya sebagai instrumen untuk meredam konflik tanah.

Menurutnya, reforma agraria juga harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
26o
Kurs