Menurut Adian, persoalan tersebut menjadi alasan penting bagi negara untuk mengubah cara pandang dalam menangani persoalan tanah.
Ia menilai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah menyediakan prinsip dasar dalam mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Persoalannya, kata dia, terletak pada implementasi serta munculnya berbagai regulasi sektoral yang kemudian mengatur tanah dan sumber daya alam dengan pendekatan masing-masing.
Di sisi lain, Azis Subekti anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, reforma agraria tidak boleh dipersempit hanya sebagai instrumen untuk meredam konflik tanah.
Menurutnya, reforma agraria juga harus diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang masih menjadi persoalan struktural.

NOW ON AIR SSFM 100

