“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Khozin anggota Baleg sekaligus Panja RUU Reforma Agraria menilai persoalan agraria semakin rumit akibat banyaknya regulasi dan kebijakan sektoral yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Ia mengatakan, UUPA 1960 pada dasarnya memiliki semangat agar penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, dalam perjalanannya, muncul berbagai undang-undang sektoral yang menggunakan pendekatan berbeda dalam mengatur tanah dan aset negara.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.

NOW ON AIR SSFM 100

