Selasa, 30 April 2024

Masih Ada Celah Korupsi dalam Pilkada Serentak 2015

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rasiyo-Lucy Kurniasari dan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Pasangan calon Pilkada Surabaya 2015. KPK mengatakan masih ada celah korupsi dalam proses Pilkada Serentak. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 bukannya tidak mungkin terjadi tindak korupsi. Justru pada Pilkada Serentak ini terdapat celah yang nyata praktik tindak korupsi yang tidak tersentuh hukum.

Edy Suryanto Anggota Ditektorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada beberapa peluang nyata pasangan calon melakukan tindak korupsi

Misalnya tindakan penyuapan oleh pasangan calon pada saat proses Pilkada Serentak. Mulai dari mendaftar, verifikasi berkas, dan proses lainnya.

“Ini hanya kemungkinan. Bukan kejadian. Harus dibedakan. Bisa saja pasangan calon menyuap petugas atau pegawai di KPU,” katanya kepada suarasurabaya.net usai menjadi pembicara dalam Forum Group Discussion Pilkada Berintegritas di Unesa, Kamis (12/11/2015).

Edy juga menyebutkan, ada peluang pasangan calon menyuap petugas atau pegawai Panitia Pengawas Pilkada.

“Supaya timses-nya berjalan lancar, mereka mungkin saja menyuap petugas atau pegawai panwas untuk mengamankan,” katanya.

Mengenai kemungkinan terjadinya politik uang (money politics), Edy mengatakan agak susah diawasi atau ditindaklanjuti.

Sebab, undang-undang tentang Pilkada, katanya, tidak mengatur atau melarang hal itu.

“Seperti yang saya bilang tadi, undang-undang pemilu sendiri sudah mengatur apa saja? Kalau memang itu tidak diatur ya sudah, tidak bisa diapa-apain. Kami pun tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

Adapun tindak politik uang yang sangat mungkin terjadi adalah tindakan pragmatis seperti pemberian uang kepada calon pemilih saat mendekati pemilihan.

“Membagikan uang 200 ribu atau berapa kepada calon pemilih, pagi-pagi. Siangnya pencoblosan. Ya, serangan fajar, itu saja yang nyata mungkin terjadi,” katanya.

KPK kesulitan melakukan pengawasan untuk hal-hal seperti disebutkan di atas kalau Undang-Undang dan peraturan KPU sendiri tidak secara spesifik mengatur hal tersebut.

“Intervensi bisa kami lakukan ke KPU Pusat. Karena mereka yang punya kewenanyan menginisiasi dan merevisi undang-undang. Atau ke DPR RI,” katanya.

Namun Edy mengaku tidak bisa menyampaikan apa saja rekomendasi yang telah dilayangkan oleh KPK ke KPU atau DPR RI berkaitan Pilkada Serentak, karena bukan kewenangannya.

“Apa yang bisa kami lakukan paling hanya menyadarkan, atau mengingatkan berkaitan integritas,” ujar Edy. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs