Jumat, 12 Juni 2026

Kejaksaan Masih Dalami Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi MBG

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung di Kejagung, Kamis (11/6/2026). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami adanya tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga pendalaman terus dilakukan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (11/6/2026) yang dikutip Antara.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Syarief menegaskan, penyidik akan memproses siapa pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami sejumlah nama yang disebut Sony Sonjaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ungkap Syarief.

Ia menambahkan, semua pihak yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut berpotensi dipanggil sebagai saksi.

“Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain,” katanya.

Selain memeriksa saksi dan tersangka, penyidik juga masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk terkait harga motor yang digunakan dalam tender.

“Itu masih proses, tetap kami dalami. Jadi di sini kami mendalami ada jual beli titik ya, jual beli titik dan proses pengadaan. Dua itu yang kami dalami dalam perkara ini. Nanti kami sampaikan update-nya,” ujarnya.

Kejagung juga masih menelusuri jumlah afiliasi yayasan yang diduga terkait dengan para tersangka. “Masih proses, masih bertambah maksudnya masih berjalan terus. Nanti kami sampaikan,” kata Syarief.

Hingga saat ini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Terkait Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), Syarief membantah anggapan bahwa penyidik mengalami kebingungan dalam menetapkan status hukum yang bersangkutan.

“Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Syarief, permohonan JC yang diajukan Sony masih dipelajari, termasuk keterangan dan alat bukti yang akan diberikan kepada penyidik.

“Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini,” katanya.

Ia menjelaskan, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana tersebut.

“Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” ujar Syarief.

Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih dominan atau kewenangan lebih besar dalam pelaksanaan program yang kini menjadi objek penyidikan tersebut.

“Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari,” pungkasnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Surabaya
Jumat, 12 Juni 2026
26o
Kurs