Polda Jawa Barat (Jatim) terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung.
Salah satu langkah yang ditempuh penyidik adalah menggelar pra rekonstruksi untuk menguji kesesuaian keterangan korban, saksi, dan tersangka.
Kombes Pol Hendra Rochmawan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat mengatakan, hingga saat ini penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra di Bandung, Selasa (30/6/2026).
Menurut Hendra, pra rekonstruksi dilakukan di empat lokasi yang diduga menjadi tempat korban disekap selama bersama tersangka. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan seluruh fakta yang telah dikumpulkan penyidik dengan kronologi yang disampaikan para pihak.

NOW ON AIR SSFM 100

