Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal proses hukum sekaligus pemulihan anak korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya di Surabaya, hingga menyebabkan korban hamil.
Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan dan masa depan korban.
Arifah Fauzi Menteri PPPA mengatakan, kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang berat karena dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh ayah kandung, sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Arifah menegaskan Kemen PPPA akan mengawal pendampingan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya agar korban memperoleh layanan secara menyeluruh.

NOW ON AIR SSFM 100

