Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum bersama Franka Makarim, istri Nadiem, di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Ari menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.
Ari menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat karena selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum merekam seluruh jalannya sidang yang bersifat terbuka untuk umum, sehingga semua pihak dapat menyaksikan prosesnya secara langsung.

NOW ON AIR SSFM 100

