“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” kata Franka Makarim, istri Nadiem.
Sebagai konteks, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook, dan turut dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial, menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan Nadiem Makarim sejak awal. Hingga putusan dibacakan, KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa KY membuka diri terhadap setiap laporan yang masuk, baik berupa laporan pemantauan maupun dugaan pelanggaran KEPPH.

NOW ON AIR SSFM 100

