Senin, 6 Juli 2026

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

“Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut,” kata Franka Makarim, istri Nadiem.

Sebagai konteks, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook, dan turut dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial, menyatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan Nadiem Makarim sejak awal. Hingga putusan dibacakan, KY belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KY membuka diri terhadap setiap laporan yang masuk, baik berupa laporan pemantauan maupun dugaan pelanggaran KEPPH.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
29o
Kurs