Senin, 6 Juli 2026

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

“Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Desmihardi, Wakil Ketua Komisi Yudisial.

“Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara,” sambungnya.(ant/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
29o
Kurs