Senin, 6 Juli 2026

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Hakim memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Adapun poin utama laporan menyasar empat hakim yang memutus perkara Nadiem. Ari menegaskan bahwa putusan bersalah maupun adanya perbedaan pandangan di antara hakim merupakan kewenangan majelis dan bukan menjadi persoalan. Yang dipermasalahkan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.

“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.

Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat dengan harapan adanya perbaikan dan penyempurnaan proses peradilan ke depan.

“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” ujar Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem.

Sementara itu, Franka Makarim, istri Nadiem, menegaskan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan semata sebagai istri, melainkan juga sebagai warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum. Ia menyampaikan bahwa suaminya telah ditahan sejak 4 September 2025 dan menjalani seluruh proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
29o
Kurs