Dalam sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali, saksi a de charge didatangkan untuk meringankan dakwaan terhadap Murnita Triwidayaning, Rabu (1/7/2026), di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Kepada Nur Cholis yang bertindak sebagai Hakim Ketua, saksi Yenny mengaku bahwa dia tidak tahu kalau rumah yang dirobohkan Murnita adalah milik Bea Cukai.
“Karena selain di area perumahan itu tidak ada papan penanda seperti di rumah dinas pada umumnya, saya tahu kalau Murnita telah membeli rumah itu dari Darto, pemilik yayasan pembangunan sosial di Surabaya,” katanya dalam persidangan.
Sepanjang yang diketahui Yenny, rumah itu dibeli Murnita ada 2022 lalu seharga Rp500 juta dengan cara dicicil. Pembayaran pertama Rp200 juta, kemudian selanjutnya Rp300 juta.

NOW ON AIR SSFM 100

