Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Irjen Pol Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, Polri dan Kejaksaan Agung telah sepakat melimpahkan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara yang ditangani Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.
Dalam proses penyidikan, kata Totok, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

NOW ON AIR SSFM 100

