Senin, 13 Juli 2026

Dishub Pastikan Voucher Parkir Surabaya Berlaku di Parkir Tepi Jalan Resmi hingga Park and Ride

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bangunan gedung lima lantai park and ride Terminal Intermoda Joyoboyo. Foto: humas.surabaya.go.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan voucher parkir bisa digunakan di seluruh titik parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mulai parkir tepi jalan hingga Park and Ride.

Trio Wahyu Bowo Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, voucher parkir ini tidak berlaku di semua tempat parkir. Hanya bisa digunakan di lokasi parkir yang berada di bawah pengelolaan pemkot.

“Jadi, ini bisa dipergunakan di titik lokasi parkir tepi jalan umum seluruh wilayah Kota Surabaya. Yang kedua, di Park and Ride atau di Taman Bungkul, semuanya lah, itu bisa. Atau gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya (juga bisa),” ujarnya saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (13/7/2026).

Dia menjelaskan, voucher parkir ini menjadi bagian dari digitalisasi sistem parkir di Surabaya. Kehadirannya melengkapi fasilitas pembayaran non-tunai yang sebelumnya sudah diterapkan, mulai QRIS, kartu e-money, perangkat pembayaran milik juru parkir seperti rompi ber-QRIS, maupun rambu digitalisasi parkir.

“Jadi, voucher parkir ini juga merupakan salah satu pendukung digitalisasi parkir yang kami fasilitasi, yang kemarin-kemarin sudah kami sosialisasikan juga,” jelas Trio.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 13 Juli 2026
28o
Kurs