Persetujuan kebutuhan transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun diharapkan tidak hanya mempercepat proses pengadaan layanan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.
Harapan tersebut disampaikan Mahdalena Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer DP dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mahdalena, pembayaran uang muka sejak awal harus memberikan nilai tambah berupa peningkatan mutu pelayanan di seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kesepakatan pembayaran DP penyelenggaraan ibadah haji 2027 harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan. Kami berharap Kementerian Haji memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dialokasikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” kata Mahdalena di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, proses kontrak yang dilakukan lebih awal seharusnya memperkuat posisi Indonesia dalam memperoleh layanan terbaik, terutama saat fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

NOW ON AIR SSFM 100

