Mahdalena juga berharap Kementerian Haji memanfaatkan besarnya kuota jemaah Indonesia untuk memperoleh hasil negosiasi yang lebih menguntungkan dengan otoritas maupun penyedia layanan di Arab Saudi. Ia menilai pengadaan yang dilakukan lebih dini akan membuka peluang memperoleh fasilitas yang lebih baik.
Di sisi lain, ia menegaskan persetujuan pembayaran uang muka tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran. Karena itu, Kementerian Haji diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Komisi VIII sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta Kementerian Haji menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan transfer uang muka kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengawasan harus dilakukan agar pembayaran DP benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” tutup Mahdalena. (faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

