Rabu, 15 Juli 2026

PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai di TKP

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai saat diantar tim Kejari Tanjung Perak Surabaya menuju mobil tahanan, setelah agenda sidang pemeriksaan setempat, Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Asemrowo No.23, Surabaya, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat ini adalah permintaan dari Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, agenda pemeriksaan setempat menghadirkan Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jatim I, serta tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam sidang sebelumnya, Nur Kholis Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan objek tersebut dimiliki oleh pihak mana.

Karena dalam persidangan Yenny Dwi Jayanti yang bertindak sebagai saksi a de charge menyebutkan bahwa rumah yang dirobohkan itu dibeli dari Yayasan Pembangunan Sosial (YPS) dan tidak melihat papan bertuliskan “aset milik Bea Cukai”.

Hakim meminta jaksa memastikan kepemilikan aset negara yang dikelola Bea dan Cukai, atau merupakan lahan milik yayasan yang kemudian dijual kepada pihak swasta.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
31o
Kurs