Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Asemrowo No.23, Surabaya, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat ini adalah permintaan dari Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, agenda pemeriksaan setempat menghadirkan Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jatim I, serta tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam sidang sebelumnya, Nur Kholis Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan objek tersebut dimiliki oleh pihak mana.
Karena dalam persidangan Yenny Dwi Jayanti yang bertindak sebagai saksi a de charge menyebutkan bahwa rumah yang dirobohkan itu dibeli dari Yayasan Pembangunan Sosial (YPS) dan tidak melihat papan bertuliskan “aset milik Bea Cukai”.
Hakim meminta jaksa memastikan kepemilikan aset negara yang dikelola Bea dan Cukai, atau merupakan lahan milik yayasan yang kemudian dijual kepada pihak swasta.

NOW ON AIR SSFM 100

