Jumat, 17 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Hanya Boleh untuk Kebersihan, Keamanan, dan Fasum Tertentu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
(kiri ke kanan) Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya dan Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (17/7/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak semua iuran boleh ditarik oleh pengurus RT/RW. Pungutan iuran hanya diperbolehkan untuk kebersihan, kemanan, serta fasilitas umum (Fasum) yang belum diserahkan pengelolaannya ke Pemkot.

Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan, ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Selebihnya RT/RW tidak boleh menarik pungutan terhadap warga pindah datang, surat pengantar RT/RW, pendataan warga, pemasangan internet, serta pungutan lain di luar ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.

“Jadi di Surat Edaran Wali Kota nomor 100.3.4.3/16871 itu disebutkan bahwa untuk iuran warga itu yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, iuran keamanan dan atau penerangan dan sarana umum yang memang yang memang belum diserahkan kepada pemerintah kota. Karena fasum yang diserahkan kepada pemerintah kota itu dibiayai pakai APPD,” kata Eddy dalam program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (17/7/2026).

Kadiskominfo mencontohkan, fasilitas yang dikelola Pemkot Surabaya antara lain seperti taman, penerangan jalan umum (PJU), maupun jalan di kawasan perumahan yang sudah diserahkan pengembang.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 17 Juli 2026
32o
Kurs