Warga yang mengurus dokumen kependudukan tidak boleh dibebani biaya lingkungan, iuran warga baru, atau pungutan lain yang tidak sesuai aturan.
“Jadi ketika bicara aman, aman ini ya Surabaya ini harus bebas dari premanisme, bebas dari pungli ya ataupun pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Irvan pada kesempatan yang sama.
“Jadi seluruh layanan itu gratis tidak boleh dikaitkan dengan pengutan maupun iuran-iuran lingkungan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kalau warga yang pindah datang memang wajib melapor kepada RT/RW setempat. Namun, proses pencatatan administrasi kependudukan itu ditegaskannya tidak boleh jadi alasan untuk meminta uang/iuran.
“Tapi sebenarnya sesuai yang disampaikan kemarin, ya sudah kalau layanan pendudukan ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan, itu enggak ada hubungannya,” ujarnya.
Irvan juga menegaskan bahwa biaya lingkungan atau sumbangan warga tidak boleh dikaitkan dengan layanan adminduk. “Tidak, tidak boleh apa dikaitkan dengan uang ataupun biaya lingkungan lain-lain,” katanya. (bil/ipg)







