“Lurah itu bisa menerima dengan catatan, akhirnya yang Rp1 juta diturunkan menjadi Rp50.000 itu bisa, atau bisa menolak gitu loh ya. Makanya asas kepatutan dan kewajaran tetap menjadi asas utama untuk menentukan iuran itu, sampai kepada lurah memutuskan yes or no-nya itu,” ujarnya.
Persetujuan dari lurah itu perlu, agar tidak ada iuran yang dipaksakan tanpa melihat kemampuan warga. “Makanya lurah ketika mempertimbangkan itu diberi waktu tujuh hari,” katanya.
Nantinya, jika dalam kurun waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka usulan iuran yang sudah dimusyawarahkan warga dianggap disetujui. Namun, Kadiskominfo itu tetap mengingatkan RT/RW agar segera melaporkan hasil musyawarah setelah keputusan warga dibuat.
Dari sisi pengawasan, pemkot juga menempatkan camat sebagai pengawas tingkat kelurahan. Jika RT/RW merasa tidak mendapatkan respons dari lurah, maka camat dapat turun melakukan pengawasan.
Selain soal iuran lingkungan, Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan tidak boleh dikaitkan dengan pungutan apa pun. Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, seluruh layanan adminduk di Surabaya gratis.







