“Contoh seperti misalnya kalau di perumahan itu ada taman, terus ada PJU. Itu tanggung jawabnya sudah pemerintah kota, termasuk jalan, itu kalau sudah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” jelasnya.
Sedangkan untuk kebersihan, lanjut Eddy, penarikan iuran masih diperbolehkan karena ada kaitannya dengan pengangkutan sampah rumah tangga menuju tempat pembuangan sementara (TPS). Sementara biaya pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) jadi tanggung jawab pemkot.
Tapi, meski diperbolehkan untuk ditarik, besaran iuran tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pengurus RT/RW. Besaran iuran tetap harus diputuskan melalui musyawarah warga dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, serta kemampuan finansial warga.
Setelah disepakati, hasil musyawarah harus dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari untuk mendapatkan persetujuan.
Eddy mengatakan, lurah punya kewenangan untuk menerima, menolak, atau menyetujui dengan catatan jika besaran iuran dinilai tidak wajar. Misalnya, jika ada kampung yang menetapkan iuran terlalu tinggi, lurah dapat meminta nominalnya diturunkan.







