Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Komisi III juga meminta Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus tersebut.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga korban, Polrestabes Medan, serta Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).
Hinca Pandjaitan anggota Komisi III DPR RI mengatakan rapat berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Rapat digelar secara tertutup karena proses penyidikan kasus masih berlangsung.
“Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban,” kata Hinca dalam konferensi pers seusai rapat.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menerima penjelasan dari pihak keluarga korban, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara. Sejumlah ahli juga hadir memberikan penjelasan terkait penanganan perkara.

NOW ON AIR SSFM 100

