Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Karhutla Yang Terjadi Bisa Dikualifikasikan Sebagai Terorisme Lingkungan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas Badan Penanggulangan Bencana berusaha mematikan kobaran api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Foto: Antara

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia belakangan yang menimbulkan dampak luas baik terhadap manusia, fasilitas publik, hingga ekosistem bisa dikualifikasikan sebagai “terorisme lingkungan”.

Hal itu ditegaskan Prof. Suparto Wijoyo Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (24/8/2026).

Ia menilai peristiwa karhutla yang terus berulang setiap tahun ini menunjukkan persoalan lingkungan Indonesia bukan terletak pada kurangnya regulasi, tapi pada lemahnya penegakan hukum.

“Dengan KUHP baru yang rumusannya ada di pasal 600 dan 601, bagi saya peristiwa ini harus dikualifikasi bagian dari kejahatan terorisme lingkungan. Iya ini ya terorisme lingkungan, yang dulu rumusan dari KUHP semacam ini itu kita masukkan di dalam rumusan Undang-Undang Anti-Terorisme sejak tahun 2004,” kata Suparto.

BACA JUGA: 72 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Bareskrim Dalami Keterlibatan Korporasi
BACA JUGA: Asap Karhutla Sampai Negara Tetangga, Pakar Hukum Ingatkan Tanggung Jawab Internasional Indonesia

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
31o
Kurs