Perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan kegiatan di kawasan Ancol memasuki tahap baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Kombes Pol Iman Imanuddin Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan penetapan itu pada 13 Agustus 2026. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman.
Dalam keterangannya, penyidik turut menjelaskan dugaan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

