MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus dan Bisa Dipakai Lewat Opsi Layanan
Kamis, 23 Juli 2026 | 20:20 WIB
Ilustrasi penggunaan internet di perangkat pribadi. Foto: Pixabay
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan baru yang memperkuat perlindungan pelanggan layanan telekomunikasi.
Operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan 28 Agustus 2026 itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.