Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden membuka persoalan lanjutan yang kini bergantung pada sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena statusnya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menurut Ray, substansi paling penting dari putusan tersebut justru terletak pada temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
NOW ON AIR SSFM 100

