Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan persyaratan calon wakil presiden semakin memperkuat urgensi pertemuan para pimpinan partai politik.
Menurut Doli, putusan MA tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait persoalan yang sama. Dengan demikian, dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Seperti diketahui, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konsitusi (MK) menyebutkan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma asli luar negeri yang setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, melainkan hanya dokumen berupa certificate of attendance (bukti kehadiran).
Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen adalah tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Doli mengaku terkejut dengan munculnya putusan MA tersebut. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir, pembahasan publik masih berfokus pada putusan MK.
NOW ON AIR SSFM 100

