Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara oleh Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo bekas Kapolri, tidak terkait makar.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal yang mengarah pada pelanggan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam, di Jakarta, Yusril menjelaskan, pasal makar diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, perkara yang sedang diproses kepolisian tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan makar.
“Kami ingin memastikan sejauh ini pasal yang digunakan terkait penyadapan dan berkaitan dengan ITE dan tidak dikenakan pasal makar, dan terkait makar diatur secara spesifik di dalam undang-undang,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

