Jumat, 6 November 2026

Komisi III Ungkap 8 Poin Penting RUU Perampasan Aset, Korban Penipuan Bisa Terima Pengembalian Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI memaparkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

RUU tersebut mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk pengembalian aset kepada korban penipuan dan investasi bodong.

Pemaparan tersebut disampaikan Habiburokhman usai Rapat Kerja bersama Pemerintah yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya reformasi sistem penegakan hukum, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” kata Habiburokhman.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
29o
Kurs