Rabu, 24 April 2024

Inmendagri Bolehkan Usaha Beroperasi Sampai Tengah Malam, Pemkot Surabaya Harap Pedagang Taat Prokes

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
ilustrasi-restoran-tanpa-dine-in Ilustrasi. Rumah makan atau restoran yang beroperasional malam diizinkan buka hingga pukul 00.00. Foto: Pixabay

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021, salah satu poin yang diatur dalam daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali yaitu jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe sampai maksimal pukul 00.00.

Poin tersebut berbunyi: Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap agar baik pedagang maupun pengunjung dapat menaati protokol kesehatan.

“InsyaAllah mulai minggu depan (diberlakukan). Kita melihat sambatannya pengusaha baik itu yang di PKL, pasar yang sangat kasihan sekali. Saya lihat di mana-mana sepi. Makanya yang perlu kita antisipasi adalah menaati protokol kesehatan (Prokes). Kalau prokes bisa diterapkan di mana pengunjung dan penjual saling mengingatkan, maka hal semacam ini bisa berjalan dengan baik,” kata Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dihubungi Suara Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Armuji menambahkan, sosialisasi kepada pedagang sudah dilakukan melalui berbagai media. Hanya saja kepastiannya menunggu sejauh mana kesiapan dari pihak pedagang.

“Yang penting mereka berani mengingatkan pengunjung untuk menjaga prokesnya. Itu yang penting, kuncinya ada di situ,” imbuhnya.

Dari hasil pengamatanya di lapangan, kesadaran para pedagang tradisional untuk menaati protokol kesehatan juga sudah mulai terbangun. Ini terlihat dari pedagang yang memakai masker dan tersedianya tempat cuci tangan baik di pasar maupun di pedagang PKL.

Agar protokol kesehatan semakin terjaga, Armuji mengatakan akan menyiagakan satgas keliling. Satgas keliling ini nantinya bertugas untuk mengingatkan dan mengantisipasi bila terjadi kerumunan.

Selain itu, Armuji mengatakan, swab hunter juga akan digalakkan kembali.

“Ini yang harus kita lakukan, kalau gak nanti kita lengah, (virusnya) bisa menyebar ke mana-mana,” pungkasnya.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs