Dengan batas minimum baru Rp1, saham berharga rendah tidak lagi terbatas pada level minimum yang berlaku saat ini.
BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham-saham yang saat ini masuk Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat kembali masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI menyiapkan perubahan pada ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas penurunan Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.
Sementara saham dengan harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15 persen.

NOW ON AIR SSFM 100

