Kamis, 20 Agustus 2026

BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Berlaku Mulai 7 September 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi indeks saham. Foto: Shutterstok

Dua kriteria yang direncanakan dihapus adalah kriteria 1, yakni saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.

Kriteria lainnya adalah kriteria 11.2 yang mengatur emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih belum mencapai Rp50.

BEI akan menguji coba perubahan batas minimum harga saham dan ketentuan auto rejection tersebut bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Jika seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, BEI menargetkan aturan baru tersebut mulai diterapkan pada 7 September 2026. (ant/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 20 Agustus 2026
27o
Kurs