Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.
Untuk saham dengan rentang harga Rp11-Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen. Saham pada rentang Rp201-Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. ARB saat ini ditetapkan sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham.
Sementara untuk ARA, batas 35 persen berlaku bagi saham pada rentang Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Aturan saat ini belum menetapkan secara spesifik batas ARA untuk saham pada rentang Rp1-Rp10.
BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus sebagai konsekuensi dari perubahan batas minimum harga saham.

NOW ON AIR SSFM 100

