Senin, 28 September 2026

Kemenag Luruskan Polemik Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Pemilik Saham Berwakaf

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag. Foto: istimewa

Menurut dia, mekanisme program ini justru berasal dari masyarakat yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor atau dermawan tersebut diajak menghibahkan sebagian lot saham syariahnya untuk dikelola sebagai aset wakaf.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” tegasnya.

Thobib menjelaskan, saham yang telah diwakafkan kemudian dikelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk dividen, diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.

Kemenag juga menegaskan bahwa wakaf saham memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
31o
Kurs