Menurut dia, mekanisme program ini justru berasal dari masyarakat yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor atau dermawan tersebut diajak menghibahkan sebagian lot saham syariahnya untuk dikelola sebagai aset wakaf.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” tegasnya.
Thobib menjelaskan, saham yang telah diwakafkan kemudian dikelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk dividen, diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.
Kemenag juga menegaskan bahwa wakaf saham memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

NOW ON AIR SSFM 100

