Di tengah munculnya kritik dan pertanyaan publik mengenai program tersebut, Kemenag menyebut diskusi yang berkembang justru menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat.
Thobib mengatakan masukan dari ulama, pengamat, maupun tokoh publik menunjukkan adanya perhatian besar terhadap tata kelola dana keagamaan dan inovasi wakaf.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan utama yang didorong Nasaruddin Umar Menteri Agama bukan sekadar mengembangkan instrumen wakaf baru, tetapi memperluas keterlibatan masyarakat dalam ekosistem ekonomi syariah.
Bahkan, partisipasi dalam gerakan wakaf produktif tersebut disebut dapat dimulai dengan nominal yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp10.000.

NOW ON AIR SSFM 100

