Senin, 28 September 2026

Kemenag Luruskan Polemik Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Pemilik Saham Berwakaf

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag. Foto: istimewa

Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif.

Dalam pelaksanaannya, saham yang digunakan dalam gerakan tersebut wajib berasal dari instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” jelas Thobib.

Dari sisi pengelolaan, Kemenag menyebut program tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di industri keuangan, di antaranya PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.

Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga disebut terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
31o
Kurs