Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif.
Dalam pelaksanaannya, saham yang digunakan dalam gerakan tersebut wajib berasal dari instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” jelas Thobib.
Dari sisi pengelolaan, Kemenag menyebut program tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di industri keuangan, di antaranya PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga disebut terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NOW ON AIR SSFM 100

