“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” kata Thobib.
Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan pemangku kepentingan terkait berencana terus memperkuat edukasi publik agar pengembangan wakaf produktif tidak hanya inovatif, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan kepatuhan syariah.
Dengan demikian, Kemenag berharap masyarakat memahami bahwa wakaf saham bukan berarti Masjid Istiqlal menjadi perusahaan terbuka, melainkan salah satu bentuk pemanfaatan instrumen pasar modal syariah untuk mengembangkan aset wakaf dan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

