“JHT itu tabungan yang memang bisa mendukung pekerja setelah bekerja. Memang ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberi manfaat uang tunai maksimal enam bulan, tetapi persoalannya sekarang mencari pekerjaan formal juga tidak mudah. Karena itu, tabungan JHT menjadi pegangan mereka,” kata Timbul saat mengudara di Radio SS.
Menurutnya, poin yang selama ini dipersoalkan bukanlah pajak final, melainkan pajak progresif yang dikenakan saat peserta mencairkan sisa saldo JHT lebih dari dua tahun setelah pencairan sebagian dana.
“Yang menjadi sorotan utama selama ini adalah pajak progresif. Itu yang sudah lama minta dihapus, bukan baru tahun ini,” ujarnya.
Timbul menjelaskan, banyak pekerja tidak memahami aturan tersebut. Akibatnya, saat mencairkan sisa saldo JHT, mereka baru mengetahui adanya potongan pajak progresif yang nilainya bisa mencapai belasan juta rupiah.
Selain menghapus pajak progresif, pihaknya juga menyoroti agar batas saldo JHT yang bebas pajak final dinaikkan. Ia mencontohkan kondisi pajak saat ini, yakni pencairan hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan saldo di atas angka tersebut dikenai pajak final sebesar 5 persen, padahal saat ini nilainya sudah berbeda antara aturan yang dijalankan pada 2009 yang lalu dengan 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

