Meski demikian, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan seluruh pajak JHT. Timbul menilai peserta dengan saldo JHT yang besar tetap layak dikenai pajak demi menjaga rasa keadilan.
“Kalau yang menerima JHT sampai Rp1 miliar tentu wajar dikenakan pajak. Jadi bukan menghapus semua pajak, tetapi menghapus pajak progresif dan menaikkan batas bebas pajak final,” katanya.
BPJS Watch juga mengusulkan agar skema perpajakan JHT mengikuti mekanisme tabungan di perbankan. Menurut Timbul, pajak seharusnya hanya dikenakan atas hasil pengembangan dana atau imbal hasil investasi, bukan pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.
“Kalau menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunganya, bukan pokok tabungannya. Harusnya JHT juga begitu. Yang dipajaki cukup imbal hasilnya, bukan pokok tabungan pekerja,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya kasus PHK, pihaknya meminta pemerintah segera merevisi aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
“Yang paling cepat dilakukan adalah menghapus pajak progresif dan menaikkan batas atas pajak final. Jangan sampai pekerja yang sedang terkena PHK masih harus kehilangan sebagian tabungannya karena dipotong pajak,” tandasnya.(ris/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

