Selasa, 30 April 2024

Jual Harimau Diawetkan, Mantan Jurnalis Dibekuk Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti harimau yang sudah diawetkan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Bambang Satrio Ariyadi (54), seorang mantan jurnalis media nasional dibekuk unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim, karena menjalan bisnis ilegal, jual-beli harimau yang sudah diawetkan.

Polisi juga menangkap Darmaji (70), dan Suharyadi atau SYD (47) yang merupakan rekanan tersangka Bambang. Ketiga tersangka warga Madiun, Jawa Timur.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Petugas yang datang ke rumah Darmaji langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti harimau yang sudah diawetkan.

“Tersangka melakukan jual beli satwa yang telah diawetkan melalui situs blogspot miliknya. Petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Jumat (13/2/2014).

Dia menambahkan, pengakuan tersangka mereka melakukan bisnis satwa yang diawetkan ini, sejak dua tahun terakhir. “Kebanyakan yang dijual jenis harimau. Ada harimau yang masih utuh, kulit harimau, kepala harimau, penyu, dan lainnya,” ujarnya.

Satwa-satwa yang diawetkan itu, kata Awi, merupakan dagangan dari tersangka Suharyadi, dan Darmaji. Tersangka Bambang turut memasarkan lewat situs internet miliknya.

Suharyadi mendapatkan satwa-satwa langka yang sudah diawetkan dari Jakarta dan Bandung, sementara Darmaji bertindak sebagai pengepul dan menjual barang-barang tersebut.

“Harimau yang sudah diawetkan ini, pengakuan tersangka dihargainya Rp40 juta. Sedangkan untuk kulit harimau Rp25 juta,” kata dia.

Sementara itu, tersangka Darmaji saat diinterogasi mengatakan, seekor harimau yang sudah diawetkan, dibelinya seharga Rp 9 juta, kemudian dijual lagi dengan harga Rp 30 juta. Sedangkan untuk tengkorak harimau, biasa dibeli Rp 3,5 juta dan dijual kisaran Rp 10 juta.

“Sudah beberapa kali saya menjual ke Jakarta dan Aceh. Tapi belum pernah sampai jual ke luar negeri,” kata Darmaji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b, c, dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara lima tahun, dan denda Rp 100 juta. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti harimau yang sudah diawetkan milik tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs