Kamis, 2 Mei 2024

Sehatkan Lingkungan Selain Memperberat Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Dukungan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap anak, terus mengalir.

Dukungan itu dilatar belakangi bahwa anak harus mendapat perlindungan yang layak dari kedua orang tua maupun lingkungan

Unifa Rasyidi, Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik indonesia (PGRI) mengatakan, siapapun pelakunya, harus dihukum seberat-beratnya.

Sebab itu, PGRI mendukung Perppu yang mencakup pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku, seperti yang diumumkan presiden kemarin.

Anggia Ermani, Ketua Umum PP Fatayat NU menjelaskan, Perppu tetang perlindungan anak ini menjadi harapan Fatayat NU.

Namun untuk memberikan rasa aman dan melawan kejahatan seksual terhadap anak tidak cukup dengan menghukum pelaku seberat-beratnya dengan hukuman mati atau dikebiri sekalipun.

Mayarakat dan lingkungan juga harus diberi pendampingan, supaya terhindar dari perkosaan dan kejahatan seksual.

Fatayat NU sudah melakukannya di daerah melalui Posyandu dan pengajian-pengajian.

Menyehatkan lingkungan menjadi bagian yang penting, sebab dilihat dari tempat kejadian hampir rata rata tidak jauh dari rumah korban, kata alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Seperti yang saya laporkan sebelumnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, didasari oleh semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan.

Tindak kejahatan seksual diyakini dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak di masa depan.

“Dalam ruang lingkup Perppu ini akan mengatur pemberatan hukuman pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan persyaratan tertentu,” kata presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (25/5/2016).

Sehubungan dengan diperberatnya hukuman bagi pelaku kejahatan seksual,
Yasonna H. Laoly Menkum HAM, mengingatkan aktivis HAM jangan hanya membela HAM pelaku. Tapi nasib korban yang diperkosa rame-rame sampai mati harus dipertimbangkan juga.

Komnas Perempuan keberatan dengan hukuman tambahan berupa kebiri pada pelaku, karena kebiri dianggap pelanggaran HAM.

Karena dengan dikebiri, laki-laki itu kehilangan nalar biologisnya. (jos/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs