Selasa, 30 April 2024

Ombudsman Menemukan Kasus Jual Beli Status Justice Collaborator di Lapas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ninik Rahayu Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Ombudsman RI menemukan praktik jual beli status justice collaborator (JC) di lembaga pemasyarakatan, untuk mengurangi masa kurungan seorang terpidana.

Ninik Rahayu Anggota Ombudsman RI mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Ombudsman di lima wilayah, tahun 2017.

“Ternyata JC itu melibatkan uang banyak, yang bermain antara oknum Kepolisian atau Kejaksaan. Dari hasil penyelidikan Ombudsman, satu JC harganya mulai dari Rp1 juta sampai Rp35 juta,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Menurut Ninik, berdasarkan pengakuan narapidana, sejumlah uang untuk `membeli` status JC itu diberikan pihak keluarga atau pengacara kepada pihak `penjual`.

Selain menemukan indikasi praktik jual beli JC, lanjut Ninik, Ombudsman menemukan adanya JC yang diduga palsu.

“Dengan adanya kasus seperti itu, artinya bukan cuma oknum yang harus dibereskan, tapi juga harus ada perbaikan sistem,” tegasnya.

Sebagai masukan, Ninik berharap ke depan status JC tidak lagi diberikan saat narapidana sudah menghuni di lapas. Tapi, diputuskan hakim seperti dalam proses persidangan perkara korupsi. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs