Selasa, 30 April 2024

BPTJ Tinjau Implementasi Permenhub 108 di Satpas Colombo Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Bambang Prihartono Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberikan SIM A Umum kepada pengemudi taksi online yang lulus ujian. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus meninjau perkembangan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017, salah satunya terkait pemberian subsidi kepada pengemudi taksi online, untuk biaya pembuatan SIM A Umum.

Hal itu diungkapkan oleh Bambang Prihartono Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang hari ini mengunjungi Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya, dan memantau langsung proses uji simulator pemohon SIM di ruang uji simulator.

Bambang mengatakan pengurusan SIM A bersubsidi ini baru berjalan sekitar 10 persen, dari 4.400 kuota yang disediakan oleh pemerintah. Melihat itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pengemudi taksi online, untuk segera memenuhi kuota itu.

“Permenhub 108 sudah diterapkan, tinggal menunggu penegakan hukum saja. Memang proses pengurusan SIM ini presentasenya masih kecil. Tapi kita tidak menunggu sampai kuota terpenuhi, baru penegakan hukumnya ditetapkan. Fokus kita saat ini, mempercepat kuota itu, dengan melakukan sosialisasi edukatif,” kata Bambang.

Bambang mengatakan adanya pemberian subsidi pembuatan SIM A ini, merupakan upaya untuk membantu pengemudi taksi online agar memenuhi syarat legalitas sebagai angkutan umum. Selain itu, adanya ketentuan KIR mobil dan SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus, adalah untuk keamanan pengemudi maupun penumpang dan sebagai upaya menjamin pengemudi memiliki keterampilan mengemudi.

“Kami sangat mengapresiasi pada taxi online. Karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dimana kebutuhan transportasi ini sangat jauh diperlukan dari yang disediakan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Dengan adanya taksi online ini, kami juga perlu memberikan perhatian kesejahteraan para driver, agar bisa berbisnis dengan aman, nyaman dan pendapatannya terjamin. Selain driver, kita perlu memperhatikan penumpang juga, dengan memberikan asuransi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, kami menyarankan sesuai PM 108, agar mobilnya di KIR,” kata dia.

Sementara itu, AKBP Eva Guna Pandia Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan hari ini, ada sekitar 130 pemohon yang melakukan tes untuk pembuatan SIM A Umum. Para pemohon itu, kata Pandia, merupakan peserta yang sebelumnya tidak lulus ujian di hari pertama.

“Kami adakan remedial test, bagi yang kemarin tidak lulus. Sebelumnya, telah kami berikan pelatihan terkait ujian praktek, teori hingga mengemudi,” kata dia. (ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
28o
Kurs