Minggu, 28 April 2024

KPU Imbau Warga Perumahan Elite Menghargai Tugas Pantarlih

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Petugas mengisi data pada stiker bukti pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada di salah satu rumah warga di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (20/1/2018). Pemutakhiran daftar 884.017 pemilih di daerah itu dilakukan KPU secara serentak mulai 20 Januari hingga 18 Februari, untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak mengikuti pilkada dan pilgub 27 Juni 2018. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU), tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih secara serentak yang dimulai 17 April sampai 17 Mei 2018. Teknis coklit dilakukan oleh Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih).

Sayangnya, Pantarlih sering menemui kendala dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Salah satunya, kesulitan mendapat akses masuk ke perumahan elite.

Wahyu Setiawan Komisioner KPU mengungkapkan, pihaknya sudah menerima banyak laporan kendala akses Pantarlih di berbagai daerah.

Maka dari itu, Wahyu mengimbau semua pihak khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan elite, menghargai tugas dan peran Pantarlih, supaya akurasi data pemilih bisa lebih baik dari sebelumnya.

Supaya kendala itu bisa segera teratasi, KPU juga menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkoordinasi dengan kepala desa/kelurahan, untuk membantu Pantarlih dalam proses pendataan.

“Laporan yang kami terima sudah banyak dari berbagai daerah. Sepertinya fenomena itu menyeluruh di mana Pantarlih mendapat kesulitan mendapat akses. Misalnya tidak diizinkan masuk perumahan elite, atau cuma diterima penjaga keamanan setempat yang tidak paham soal pendataan,” kata Wahyu, Sabtu (21/4/2018), di Jakarta.

Sekadar diketahui, Gerakan Coklit Serentak yang dilakukan Pantarlih di dalam negeri, meliputi 133 kabupaten/kota di 17 provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada 2018.

Gerakan Coklit Serentak dalam negeri dikerjakan sekitar 141.626 orang Pantarlih. Mereka bertugas mencocokkan data dari 141.626 TPS di 18.856 desa/kelurahan, serta 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Pemilu, daerah yang akan menggelar Pilkada 2018, tidak termasuk dalam Gerakan Coklit Serentak. (rid/tna/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs