Senin, 29 April 2024

Ungkap Dugaan Korupsi Bernilai Triliunan Rupiah, Kejati Jatim Periksa Puluhan Saksi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kejati Jatim saat akan melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang ada di Jalan Sedap Malam dan PT Yekape Surabaya di Jalan Wijaya Kusuma, Selasa (11/6/2019). Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya. Dalam kasus ini, sedikitnya ada 20 saksi yang sebagian sudah diperiksa hari ini, Jumat (14/6/2019).

Sunarta Kepala Kejati Jatim mengungkapkan, saksi yang dipanggil itu meliputi pejabat pemerintah, pihak yayasan dan perusahaan, hingga anggota dewan Kota Surabaya. Pihaknya mengaku akan bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini.

“Sampai hari ini ada 20 saksi. Tapi hari ini sebenarnya sudah ada yang diperiksa kok. Terus yang terjadwal itu mulai Senin besok, Selasa, Rabu. Semua sudah terjadwal untuk pemeriksaannya,” kata Sunarta.


Penggeledahan Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Foto: Istimewa

Untuk hari ini, lanjut dia, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Sigit Budiharto Inspektorat Kota Surabaya. Sedangkan untuk pekan depan, rencananya ada 10 orang yang diperiksa. Salah satunya adalah Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya.

Dari pemeriksaan terhadap Sigit Budiharto Inspektorat Kota Surabaya hari ini, penyidik Kejati Jatim melakukan pendalaman perihal audit yang dilakukan Inspektorat Kota Surabaya terhadap aset YKP maupun PT Yekape selama keduanya dikelola pemerintah.

“Membenarkan. Bahwa memang dulu pernah mengaudit. Itu rutin tiap tahun. Jadi diaudit terus. Tapi jaman dulu bukan dia (Sigit, red),” ungkapnya.


Sunarta Kepala Kejati Jatim (batik hijau) dan Didik Farkhan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sampai saat ini, kata dia, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape. Kendati demikian, Sunarta mengaku akan segera menetapkannya dalam waktu dekat. Tentunya setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi sudah memberikan bukti kuat, bahwa memang adanya dugaan korupsi di tubuh YKP dan PT Yekape Surabaya.

“Kami baru melangkah seminggu ya, mudah-mudahan ini (perkara, red) bisa terang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim sempat menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang ada di Jalan Sedap Malam dan PT Yekape Surabaya di Jalan Wijaya Kusuma, Selasa (11/6/2019). Penggeledahan ini dilakukan usai Kejati Jatim menaikkan statusnya ke penyidikan kasus dugaan korupsi.

Selain itu, Kejati Jatim juga telah mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Didik Farkhan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, langkah ini dimaksudkan agar kelima pejabat tersebut tidak berupaya melarikan diri. Pihaknya pun telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Imigrasi lewat Asisten Intelijen.

Sekedar diketahui, kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2009 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket sudah untuk memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Berdasarkan dokumen, kata Didik, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah “surat ijo” berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Bukti YKP milik Pemkot itu, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. “Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai trilyunan rupiah,” ujar Didik melalui rilisnya.

Menurut Aspidsus, kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya itu. (ang/tin/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs