Selasa, 19 Maret 2024

Kemristek: Peneliti Asing Tanpa Izin Dikenai Denda Hingga Rp4 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mengatakan peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

“Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat,” kata Muhammad Dimyati Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek, dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Dimyati menuturkan dalam pasal 92 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Hal itu berlaku bagi setiap orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa izin di Indonesia.

“Di situ dijelaskan secara tegas bahwa siapapun, kalau kita konteksnya bicara peneliti asing, peneliti asing yang datang ke kita wajib memperoleh izin dan ini ada kaitannya dengan sanksi dan siapa yang berikan izin adalah pemerintah pusat,” tutur Dimyati.

Sementara dalam Pasal 93 UU Sisnas Iptek, disebutkan bahwa jika orang asing tersebut kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tanpa izin, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain pidana pokok berupa denda hingga Rp4 miliar, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Selain memberikan dorongan dan proteksi, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan sampai dengan sanksi kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
35o
Kurs