Rabu, 24 April 2024

Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Menindak Tegas Personel Yang Abuse of Power

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Antara

Didik Mukrianto Anggota Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri agar menindak tegas personelnya yang melakukan tindak represif terhadap masyarakat.

“Saya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan khususnya perlikau anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Didik Mukrianti di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dikutip dari Antara ia menyatakan langkah Kapolri ini sebagai bentuk upaya agar memastikan tidak adanya perlakuan sewenang-wenang karena memiliki kekuasaan atau disebut “abuse of power“.

Menurutnya, di negara hukum demokrasi seperti Indonesia terdapat ruang digital yang cukup terbuka sehingga semua peristiwa dan kejadian tidak akan luput dari pengawasan publik tidak terkecuali perilaku aparat kepolisian.

“Untuk itu jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, namun transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud,” katanya.

Didik berharap Kapolri terus membangun dan mewujudkan “Civilian Police Management” dengan harapan terwujudnya Polisi yang humanis dan menjunjung tinggi demokrasi dan HAM.

Ia juga berpendapat terkait penyimpangan perilaku personil yang sewenang-wenang agar tidak terulang, menurutnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan Polri.

Yang pertama yakni pengawasan intensif dan berkesinambungan disertai penindakan yang terukur kepada setiap anggota agar tidak ada ruang untuk berniat menyimpang atau ‘abuse of power’.

Kedua yaitu terkait langkah melakukan pembinaan mental, moral dan penugasan serta jabatan yang transparan, profesional dan terukur.

Untuk yang ketiga perlu diberlakukan ”reward and punishment”, sebagai bentuk ideal dari upaya pengawasan dan pembinaan kepada anggota.

Kendati demikian, sebelumnya Polri sudah melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisan yang melakukan pelangaran dalam kasus kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat.

Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Irjen Ferdy Sambo Kepala Divisi Propam Polri pada Senin 18 Oktiber 2021.

Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divis Humas membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri itu.

“Surat telegram tersebut sebagai upaya mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri kami, agar tidak terulang kembali serta sebagai bentuk kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.(ant/wld/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Rabu, 24 April 2024
Kurs