Jumat, 19 April 2024

Rapat Persiapan Operasi Ketupat, Khofifah: yang Nekat Mudik Karantina Lima Hari dengan Biaya Sendiri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat dengan Panglima TNI dan Kapolri secara virtual di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Ketupat dengan Panglima TNI dan Kapolri secara virtual di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

“Jadi ini adalah Rapat Persiapan Operasi Ketupat dan persiapan lebaran, termasuk antisipasi mudik lebaran,” ujar Khofifah setelah mengikuti rapat virtual di Gedung Rupatama Polda Jatim.

Rapat itu mendetailkan penerapan aturan yang baik dalam surat edaran BNPB maupun instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal larangan mudik.

“Inilah yang di-breakdown sangat detail. Titik-titik penyekatan dari Cikampek, terutama kilometer 66 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Khofifah bersama Kapolda dan Pangdam V Brawijaya.

Seperti diketahui, ada 7 titik penyekatan di Jawa timur pada masa mudik lebaran 6-17 Mei mendatang, terutama di perbatasan Ngawi dengan Sragen, Banyuwangi dengan Bali, Magetan dengan Karanganyar, serta Tuban dengan Rembang.

“Jadi ada titik-titik yang memang kita lakukan penyekatan secara ditail di situ. Dari 7 titik itu ada 8 rayon nanti. Ini harus terkonfirmasi kepada masyarakat,” kata Gubernur perempuan pertama Jatim itu.

Dia sampaikan, dalam Instruksi Mendagri 9/2021 ada klausul yang mengatur konsekuensi bagi masyarakat yang ketahuan nekat mudik ke kampung halaman mereka dari tempat perantauan.

“Mereka yang nekat mudik harus menjalani karantina 5×24 jam dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang akan mudik itu,” kata Khofifah. “Jadi ini perlu tersampaikan kepada masyarakat.”

Aturan itu ada di poin ke-14 huruf b Inmendagri 9/2021. Karantina itu menjadi sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan.

Sesuai klausul itu, kepala desa atau lurah melalui posko desa atau posko kelurahan bisa menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam pemudik dengan penerapan protokol kesehatan.

“Biaya karantina pun dibebankan kepada orang yang bersangkutan,” demikian penegasan dalam aturan poin ke-14 huruf b Inmendagri 9/2021 itu.

Adapun di poin yang sama huruf c disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan identitas diri disertai surat izin bertanda tangan kepala desa atau lurah.

“Jadi format-format bagaimana penyekatan, bagaimana proses delivery ketika ada yang sudah diputar balik di beberapa titik penyekatan ke daerah asal, itu semua supaya mereka bisa menghindar hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Khofifah menegaskan, penyebaran Covid-19 saat ini belum berhenti. Sementara, menurut data Kapolri dalam rapat itu, 48,3 persen lansia berpotensi meninggal bila terkonfirmasi sebagai penderita Covid-19.

“Padahal mudik tujuan utamanya silaturrahim dengan yang paling dituakan di keluarga. Karena itu, kalau kita menyayangi keluarga, terutama yang paling sepuh, data dari Pak Kapolri perlu kita ingat,” ujarnya.

Dia pun meminta masyarakat Jawa Timur yang sedang merantau bersabar sedikit lagi. Kasus Covid-19 di Jatim memang sudah landai, tapi di beberapa negara lain sedang terjadi tren gelombang ketiga penularan.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs