Kamis, 18 April 2024

Dinsos Pemalang Ditarget Setoran Rp50 Juta untuk Bupati

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Terdakwa kasus suap Bupati Pemalang berada di Rutan KPK, Jakarta, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/11/2022). Foto: Antara

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang ditargetkan setor Rp50 juta uang tunjangan hari raya ​​​​​(​​THR) untuk Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi saat sidang dugaan suap Bupati Pemalang dengan terdakwa Slamet Masduki Sekda Pemalang yang juga Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022).

Katemi  Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial Kabupaten Pemalang dalam kesaksiannya mengatakan bahwa target instansi tempatnya bekerja menyetor THR sebesar Rp50 juta.

“Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp12,5 juta per bagian,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyo Widjanarko Hakim Ketua dikutip dari Antara.

Dari target itu, akhirnya terealisasi Rp38 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Selain uang THR, setoran lain yang diserahkan terdakwa Slamet Masduki kepada Adi Jumal Widodo, yakni uang syukuran atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan dinas sosial.

Dari keterangan Katemi, setidaknya setoran uang syukuran sebesar Rp300 juta yang diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon 2 dan 3.

Selain itu, terdapat uang Rp31 juta yang diberikan melalui transfer bank.

Saksi menambahkan bahwa dirinya juga pernah memberikan uang Rp35 juta saat Iduladha untuk keperluan pembelian hewan kurban.

Saksi lain yang dimintai keterangan, Muh. Tarom Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membenarkan adanya permintaan uang THR untuk dinas sosial itu.

Meski demikian, uang yang dikumpulkan tersebut bukan berasal dari alokasi anggaran dinas.

“Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas),” tuturnya.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang didakwa menyuap Mukti Agung Wibowo Bupati nonaktif  dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK, Jakarta, tersebut masing-masing Slamet Masduki Penjabat Sekda Pemalang, Sugiyanto Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Natbani Kepala Dinas Kominfo Pemalang, serta Muhammad Saleh Kepala Dinas PUPR Pemalang.(ant/red/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
28o
Kurs